Panas! Sri Mulyani-DPR Debat Soal Target Pajak Prabowo di 2025

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dengan tegas meminta agar angka kebutuhan analisis kebijakan dan target roadmap rasio perpajakan sebesar 23% dihapus saat pembahasan kesimpulan rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, pada Selasa, 11 Juni 2024. Target tax ratio 23% dari Produk Domestik Bruto (PDB) ini merupakan salah satu bagian dari visi dan misi Presiden Terpilih Prabowo Subianto selama lima tahun pemerintahannya mendatang.

Menanggapi hal ini, Komisi XI DPR meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk menyiapkan kajian dan roadmap terkait target tersebut pada 2025, mengingat selama ini rasio perpajakan Indonesia masih berkisar di angka 10%. Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Dolfie Othniel Frederic Palit, menyampaikan bahwa DJP diharapkan dapat menyusun analisis kebijakan dan roadmap terkait tax ratio yang lebih tinggi, yaitu berkisar antara 12% hingga 23% dari PDB. Hal ini akan disampaikan dalam pembahasan Nota Keuangan 2025.

“Diskusi berkembang dari keinginan untuk mendapatkan analisa yang komprehensif mengenai cara mencapai tax ratio 12%, serta apa saja syarat dan ketentuannya, bahkan hingga target 23%,” ujar Dolfie dengan tegas.

Menanggapi hal tersebut, Sri Mulyani menyatakan kekhawatirannya bahwa jika angka 23% tetap dimasukkan dalam kesimpulan rapat, hal itu bisa memberikan sinyal negatif kepada masyarakat, dunia usaha, maupun pelaku pasar keuangan. Kekhawatiran ini berkaitan dengan potensi kesalahpahaman bahwa pemerintah benar-benar berencana merealisasikan target tersebut dalam Nota Keuangan 2025, yang akan dibacakan Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus 2024.

“Kami fokus pada reformasi di DJP, seperti yang telah disampaikan sebelumnya, terutama dalam hal integrasi teknologi dan penguatan sistem perpajakan, termasuk implementasi UU HPP dan peningkatan tax ratio. Namun, kami tidak menyebut angka spesifik, apalagi 23%. Jadi, kami mohon agar angka tersebut dihapus karena khawatir dapat memberikan sinyal yang salah,” kata Sri Mulyani.

Meski demikian, Sri Mulyani memastikan bahwa Kementerian Keuangan, DJP, Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tetap sepakat untuk menyiapkan analisis dan kajian mengenai potensi peningkatan rasio perpajakan. Namun, ia menolak jika angka spesifiknya dicantumkan dalam kesimpulan rapat.

“Kami bisa saja memberikan analisis atau pemikiran kritis terkait tax base dan efektivitas pengumpulannya, namun saya minta hal ini dikaitkan dengan Nota Keuangan 2025, agar tidak menimbulkan ekspektasi yang salah di pasar,” jelas Sri Mulyani.

Ia menegaskan bahwa topik ini sangat sensitif dan diawasi oleh berbagai pihak, sehingga Kementerian Keuangan tidak bermaksud menghindar, tetapi akan lebih berhati-hati dalam memberikan analisis.

Mendengar penjelasan Sri Mulyani, Komisi XI DPR akhirnya sepakat untuk menghapus angka-angka terkait tax ratio 2025 dari kesimpulan rapat. Kesimpulan rapat yang disepakati adalah bahwa DJP akan menyampaikan analisis kebijakan dan roadmap mengenai target tax ratio yang lebih tinggi.

“Tapi jangan sampai kita tidak mendapatkan angkanya sama sekali, Bu,” ungkap Dolfie.

Sri Mulyani merespons, “Kami akan memberikan angka berdasarkan analisis yang ada, dan kami akan mendalaminya lagi, Pak Dolfie, karena saya lihat juga slide DJP perlu diperbaiki. Kami akan perdalam lagi, karena Komisi XI ingin mendapatkan gambaran mengenai potensi perpajakan kita.”

Picture of lf-admin

lf-admin

Recent Posts

About Me

By presenting accurate and factual information, we strive to keep you informed in an ever-evolving world, bringing you the news that matters to your life every day.

Follow Us

Sign up for our Newsletter

Scroll to Top